Dalam Sarbanes-Oxley Act disebutkan bahwa tugas dari Komite Audit adalah sebagai berikut :
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit
korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
- Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan
dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.
Minggu, 07 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar