Minggu, 07 Oktober 2012
Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
- Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit
dan pihak manajemen
- Mendirikan The Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang
independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
- Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
- Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
- Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
- Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
- Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar