Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan
Good Corporate Governance pada Bank Internasional Indonesia
GCG diyakini sangat penting untuk mencapai tujuan
BII menjadi organisasi yang kompetitif, didukung oleh sumber daya manusia yang
handal serta menghargai nilai-nilai kerjasama kelompok, menjunjung integritas,
pertumbuhan, kesempurnaan, efisiensi dan relationship building.
Berikut adalah laporan GCG yang menggambarkan
pemenuhan struktur, proses serta hasil pelaksanaan GCG di BII yang diwujudkan melalui
mekanisme sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
secara berkala, melalui pemberian arahan, nasihat maupun meminta
pertanggungjawaban Direksi dalam setiap keputusan yang diambil. Pengawasan
tersebut dilaksanakan antara lain melalui rapat berkala Dewan Komisaris dengan
Direksi atau melalui laporan-laporan yang disampaikan secara khusus oleh Satuan
Kerja Audit Intern (SKAI), Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite
Remunerasi dan Nominasi, Direktur Kepatuhan atau melalui sarana komunikasi
tertulis lainnya.
2.
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian intern bank.
BII menggunakan pendekatan Balanced
Scorecard dalam melaksanakan implementasi strategi dan monitoring kinerja. Hal
ini sejalan dengan kebijaksanaan perusahaan yang menilai prestasi dan
penghargaan berdasarkan basis kinerja. Sasaran strategik dikonversikan menjadi
Key Performance Indicator (KPI) yang disepakati bersama oleh jajaran Direksi
dan diturunkan sampai jajaran paling
bawah. Hal tersebut untuk memastikan bahwa strategi
dapat fokus dan berjalan dengan baik.
Kerangka KPI 2011 yang
digunakan telah disusun agar dapat dengan mudah mencapai tujuan strategi yang
ditetapkan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Financial Perspective (pemantauan biaya).
2. Business Process Improvement.
3. Customer perspective.
4. Talent Management and Employee Engagement.
Prosedur penilaian dan
persetujuan KPI Setelah ditetapkan oleh Direksi, Komite Remunerasi dan Nominasi
melakukan penilaian atas KPI tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan proses persetujuan
dari Dewan Komisaris. KPI Direksi untuk tahun 2011 telah disetujui oleh rapat
Dewan Komisaris yang diadakan pada tanggal 24 Juni 2011.
3.
Penerapan
fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal.
Penerapan Fungsi Kepatuhan dilaksanakan
dengan menekankan pada peran aktif dan tanggung jawab dari seluruh karyawan
Bank. Hal ini tercantum di dalam Kode Etik Pedoman Tingkah Laku dan Board
Manual yang merupakan salah satu kebijakan dalam menerapkan tatakelola
perusahaan yang baik (GCG) serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential
banking principles) dalam seluruh kegiatan perbankan sebagai upaya untuk
menciptakan perbankan yang sehat.
Secara khusus,
Fungsi Kepatuhan diemban oleh organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur
yang membawahi Fungsi Kepatuhan, Kepala unit kerja kepatuhan dan satuan kerja
kepatuhan. Seluruh elemen organisasi kepatuhan berstatus independen. Status
independensi yang disandang elemen organisasi fungsi kepatuhan tersebut
dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari
konflik kepentingan (conflict of interest).
4.
Penerapan
manajemen risiko, termasuk system pengendalian intern.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik
dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin.
Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke
depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat ex-ante melainkan
juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan
manajemen risiko yang telah berjalan di
bank secara keseluruhan.
5.
Penyediaan
dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar.
Bank
telah memiliki kebijakan internal mengenai mekanisme pemantauan penyediaan dana
dengan memperhatikan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang
diberikan dan Bank telah menetapkan kebijakan internal mengenai limit
penyediaan dana, seperti penetapan limit industri dan in-house limit.
Penetapan
limit industri merupakan upaya bank dalam menghindari risiko konsentrasi kredit
yaitu risiko penyaluran kredit yang terkonsentrasi pada sektor industri
tertentu.
Limit
industri ditetapkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Visi manajemen dan pasar potensial
atas masing-masing industri.
b.
Pengalaman bank dalam menangani
industri tertentu
c.
Komposisi portofolio kredit saat
ini
6.
Rencana
strategis Bank.
Rencana
Bisnis Bank pada tahun 2011 disusun dengan memperhatikan faktor-faktor
eksternal dan internal yang disertai prinsip kehati-hatian. Penyusunan Rencana
Bisnis Bank mengacu kepada visi dan misi Bank yang telah ditetapkan sejak awal
untuk memastikan konsistensi rencana bisnis jangka panjang dengan jangka
menengah dan pendek.
Dalam
jangka panjang, Bank memiliki aspirasi untuk menjadi
penyedia
jasa keuangan terbaik pada segmen pasar yang
dilayani
pada 5 (lima) area bisnis utama Bank, yaitu:
1.
Pembiayaan pada industri transportasi;
2.
Sistem pembayaran dalam mata uang
USD;
3.
Supply Chain Financing di
segmen UKM & Komersial;
4.
Structured Trade Financing dan
Resources Based Industry di segmen Korporasi;
5.
Bisnis kartu kredit.
7.
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Penyusunan
dan penyajian laporan keuangan dan non keuangan telah dilakukan sesuai dengan
tata cara, jenis dan cakupan menurut ketentuan yang berlaku dari Bank
Indonesia.
Sebagai salah satu
bentuk transparansi dan ketersediaan akses informasi data perusahaan, selama
2011, bank mempublikasikan informasi dan data perusahaan.
Informasi mengenai
laporan keuangan dan data perusahaan disajikan pula melalui home page PT
Bank Internasional Indonesia Tbk (www.bii.co.id) sehingga dapat diakses oleh seluruh
stakeholders PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Laporan Pelaksanaan GCG
terdiri dari transparansi penerapan pelaksanaan GCG dan kesimpulan umum hasil self-assessment
pelaksanaan GCG yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan
Tahunan BII.
Hal ini merupakan
bentuk transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada publik sesuai
dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30
Januari 2006 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP
tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar