Jumat, 23 Desember 2011

Bank Devisa


Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.

Syarat – syarat Bank Devisa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
a. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%;
b. Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut tergolong sehat;
c. Modal disetor minimal Rp.150 miliar;
d. Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar