Pertama,
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian
serta menggunakan kemahiran jabatannya dalam menjalankan tugas profesinya.
Kedua,
Menjaga kerahasiaan informasi / data yang
diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada
yang tidak berhak.
Ketiga,
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan
Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah
ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
Keempat,
Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
Kelima,
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar