anggota kelompok 4EB04 :
- Fajar Mauludi Hidayat
- Henricus Indra Pratama
- Muhamad Rayhan
- Ricky Yaminsyah
Akuntansi Internasional
Materi : Perpajakan Internasional dan Penerapan Harga Transfer
Membahas materi secara singkat melalui media visual berbentuk video
Kamis, 11 Juli 2013
Jumat, 30 November 2012
5 Kewajiban Akuntan
Pertama,
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian
serta menggunakan kemahiran jabatannya dalam menjalankan tugas profesinya.
Kedua,
Menjaga kerahasiaan informasi / data yang
diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada
yang tidak berhak.
Ketiga,
Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan
Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah
ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
Keempat,
Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
Kelima,
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
8 Prinsip Kode Etik Akuntan
1. Tanggung Jawab profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan landasan bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Sabtu, 03 November 2012
CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
World Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4).
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
GCG
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholderskhususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu sajafairness.
GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu sajafairness.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
- Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
- Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
- Employee benefits.
- Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
- Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya. Untuk itu bagi Anda yang berkepentingan dan membutuhkan draft stadar akuntansi keuangan versi IFRS silahkan mendownload dengan mengklik nama file berikut:
Jumat, 19 Oktober 2012
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Anggota Kelompok :
Devin Pratama
Fajar Mauludi H
Henricus Indra P
Muhamad Rayhan
Ricky Yaminsyah
Rio Sempana A
Rizkia Yusuf
Yuda Nurfika
Pelaksanaan GCG Bank Niaga
Dalam kaitannya dengan upaya
menjalankan GCG di perusahaan perbankan seluruh Anggota Komisaris atau
Komisaris Independen perlu mengerti dan menjalankan tugasnya dengan mengacu
pada prinsip-prinsip GCG berikut ini:
1. Transparansi yang menunjukan kemampuan dari
berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses
dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola
perusahaan. Dilihat dari ke transparasian laporan GCG di bank niaga sangat
transparasi dimana telah dilaksanakannya RUPS, Menyetujui dan menerima baik
Laporan Tahunan Perusahaan tahun buku (termasuk laporan pengawasan Dewan
Komisaris) dan mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun buku yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan (anggota dari
PricewaterhouseCoopers di Indonesia), mencakup Laporan Keuangan PT Bank Lippo
Tbk untuk periode 1 Januari 2008 sampai
dengan 31 Oktober 2008 yang kemudian sejak 1 November 2008 PT Bank Lippo Tbk
efektif menggabungkan diri ke dalam
Perusahaan, dengan pendapat bahwa laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian Perusahaan dan Anak Perusahaan tanggal
31 Desember 2008, dan hasil usaha, serta arus kas konsolidasian yang berakhir tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Disclosure yang merupakan penyajian informasi
kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang
berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
Pada tahap awal menerima tugas
pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal
auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki
perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga.
Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris membentuk
beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
a.
Komite
Audit
Sepanjang tahun
buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian
dari pelaksanaan tugasnya:
1.
Mengadakan rapat dengan Audit Intern untuk membahas rencana audit dan lingkup audit,
kecukupan sistim pengendalian intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut atas
rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit intern
dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali.
2.
Mengadakan rapat dengan Direktur Keuangan dan pejabat
eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk meyakinkan bahwa
penyajian, perlakuan akuntansi
dan pengungkapannya telah sesuai dengan Standar
Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review terhadap kesiapan
implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan dan pejabat
eksekutif keuangan dalam tahun 2009
dilakukan 7 kali.
3.
Mengadakan
rapat dengan Akuntan Publik untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan
audit yang signifikan dan implementasi
Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan Publik
dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali.
4.
Mengadakan
rapat dengan unit kerja tertentu untuk meyakinkan
kecukupan sistim pengendalian intern dan
implementasi good corporate governance seperti melakukan review terhadap
proses integrasi saat Single Platform
Day 1, penanganan keluhan
nasabah, penentuan nilai agunan serta
implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan dengan unit kerja dalam tahun 2009
dilakukan 18 kali.
3.
Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas
keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan
wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola
perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik.
Komite
Eksekutif
Business Development
Committee (BDC)
Program Kerja Tahun 2010
1)
Pengembangan
produk/proyek yang terkait dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat
menghasilkan produk– produk yang berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah
dan masyarakat.
2)
Meningkatkan kualitas dan nilai tambah bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi
maupun layanan, sehingga dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan
menanggapi persaingan yang ada.
Realisasi Kerja Tahun 2010
1)
Meluncurkan
beberapa produk dan program antara lain: Program
Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra
Fixed Rate, KPR Dinamis, KPM Smart dan Luxury,
Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta sebagai agen penjual ORI
06 & Sukuk.
2)
Meningkatkan
promosi dan pemasaran produk dengan berbagai
strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan sponsorship, lucky rewards
dan penggunaan media promosi yang efektif.
3)
Meningkatkan kualitas
layanan terhadap transaksi perkreditan nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan
kredit terutama untuk pensiunan.
4.
Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan
kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal
dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi
obyektifitas pengambilan keputusan.
Hasil Self Assessment GCG Bank
Niaga
Self assessment implementasi GCG
dilakukan Bank untuk mengukur
hasil pelaksanaan GCG selama satu tahun. Program
ini dijalankan dengan mengirimkan kuesioner seperti yang ditetapkan oleh BI
kepada responden anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Eksekutif
Aspek yang din ilai adalah sebagai
berikut:
Aspek
yang Dinilai
|
Bobot (B)
Value (V) (%) |
Peringkat
(P) Ranking (R)
|
Nilai
(B x P) Score (V x R)
|
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung
jawab Dewan Komisaris
Implementation
of the Roles and Responsibilities of the Board of Commissioners
|
10
|
1
|
0,10
|
Pelaksanaan Tugas dan tanggung
Jawab Direksi
Implementation of the
Roles and Responsibilities of the Directors
|
20
|
1
|
0,21
|
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas
Komite
|
10
|
1,1
|
0,11
|
Penanganan
Benturan Kepentingan
|
10
|
1,3
|
0,13
|
Penerapan
Fungsi Kepatuhan Bank
|
5
|
1,2
|
0,06
|
Penerapan Fungsi Audit Intern
|
5
|
1,3
|
0,06
|
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
|
5
|
1,1
|
0,05
|
Fungsi
Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern Risk
Management Function including Internal Control System
|
7,5
|
1,3
|
0,10
|
Penyediaan
Dana kepada Pihak terkait dan Debitur Besar Allocation and Key Debtors
|
7.5
|
1,1
|
0,08
|
Transparansi
Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan GCG dan Pelaporan Internal
Transparency
of Financial and Non Financial Conditions, GCG Implementation Reports and Internal
Reporting
|
15
|
1,2
|
0,18
|
Rencana
Strategis Bank
|
5
|
1,2
|
0,06
|
Nilai Komposit
|
|
1,1
(sangat baik) (very good) |
Langganan:
Postingan (Atom)