Nama : Fajar Mauludi H (20209529)
Kelas : 2EB04
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kelas : 2EB04
BIDANG USAHA DAN PERMODALAN
Kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan antara lain:
1. USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
· Simpan Pinjam Untuk Anggota
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-
b. Bunga pinjaman sebesar 2% / bulan dengan perhitungan menurun
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 20 bulan
· Simpan Pinjam Untuk Karyawan
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimal Pinjaman RP 500.000,-
b. Simpan Pinjam untuk karyawan tidak ada bunga
c. Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan
· Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
Bulan Juli 2009, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok mendapat pinjaman dari Bank Syari’ahMandiri sebesar Rp 400.000.000,-. Kerjasama antara Bank Syari’ah Mandiri dan Koperasi mendapat laba sebesar Rp 185.375,- / bulan atau Rp 1.112.250,- / 6 bulan.
2. PENGELOLAAN CATAT METER DAN DINAS GANGGUAN
· Pendapatan Pengelolaan Catat Meter bulan Januari s/d Desember 20098 sebesar Rp 2.110.051.275,-
· Total Biaya Catat Meter dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp1.939.749.615,-
· Pada Pengelolaan Catat Meter terdapat laba sebesar Rp 170.301.660,-
· Pendapatan Pengelolaan Dinas Gangguan dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.601.998.946,-
· Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.382.989.013,-
· Pada Pengelolaan Dinas Gangguan terdapat laba sebesar Rp 219.009.933,-
3. USAHA SEWA
Usaha sewa yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbagi menjadi 2, yaitu:
· KOMPUTER
1. Pendapatan Pengelolaan Sewa Komputer dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 101.772.000,-
2. Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 43.266.026,-
3. Pada Pengelolaan Sewa Komputer terdapat laba sebesar Rp 58.455.974,-
· SEWA MOBIL
Dalam usaha sewa mobil, Koperasi Pegawai RI PLN Cabag Depok menyewakan:
1. 1 (satu) unit kendaraan Kijang Inova tahun 2007 Operasional Manajer
2. 4 (empat) unit Pick Up Hi Lux tahun 2008
3. 2 (dua) unit Mini Bus tahun 2004 Operasional Dinas Gangguan
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Mobil dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 386.423.376,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 355.417.764,-
- Pada pengelolaan sewa mobil terdapat laba sebesar Rp 31.005.612,-
· SEWA SEPEDA MOTOR
Dalam usaha sewa sepeda motor, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok menyewakan:
12 unit sepeda motor
- Pendapatan Pengelolaan Sewa Sepeda Motor dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 86.400.000,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember sebesar Rp 85.956.464,-
- Pada pengelolaan sewa sepeda motor terdapat laba sebesar Rp 443.536,-
4. USAHA PENGELOLAAN TUSBUNG
Koperasi melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan dan Penyambungan Listrik yang menunggak dan dari usaha tersebut pendapatan yang diterima Koperasi dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.737.238.519,-
· Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 1.634.431.132,-
· Pada Pengelolaan Tusbung terdapat laba sebesar Rp 102.807.387,-
5. JASA PEMBORONGAN PEKERJAAN
Usaha Pengelolaan Jasa Pemborongan pekerjaan yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok terbegi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Jasa Borong Clening Service
Pendapatan Jasa Cleaning Service bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 509.427.118,-
· Total biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 496.550.739,-
· Pada Pengelolaan Jasa Cleaning Service terdapat Laba sebesar Rp12.876.379,-
- Jasa Pemborongan Pekerjaan Lain-Lain
· Pendapatan Jasa Pemborongan Pekerjaan lain-lain dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 108.979.328,-
· Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 adalah sebesar Rp 80.849.360,-
· Pada pengelolaan Jasa Pemborongan Pekerjaan terdapat Laba sebesar Rp 28.129.968,-
- Adapun rincian pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan P2TL
Pendapatan : Rp 47.560.120,-
Biaya : Rp 35.637.861,-
Laba : Rp 11.922.259,-
2. Pekerjaan Administrasi Pelayanan Pelanggan dan Penagihan
Pendapatan : Rp 22.435.300,-
Biaya : Rp 13.782.607,-
Laba : Rp 8.652.693,-
3. Pekerjaan Survey TUL – 01
Pendapatan : Rp 4.251.800,-
Biaya : Rp 3.291.780,-
Laba : Rp 960.020,-
4. Pekerjaan Distribusi dan Penyambungan
Pendapatan : Rp 15.379.808,-
Biaya : Rp 13.946.457,-
Laba : Rp 1.433.351,-
5. Pekerjaan Administrasi dan Keuangan
Pendapatan :Rp 13.655.000,-
Biaya : Rp 10.012.939,-
Laba : Rp 3.642.061,-
6. Pekerjaan Administrasi CATER
Pendapatan : Rp 5.697.300,-
Biaya : Rp 4.177.716,-
Laba : Rp 1.519.584,-
6. USAHA PENGADAAN MATERIAL
Usaha pengadaan material yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok antara lain:
- Stiker PLN
- Label barcode
- ATK
- Meterial Outdoor
- Perbaikan trafo arus meja tera, injek arus dan tegangan
- Plat L dan Service Widge Clamp
- Air Mineral
Pendapatan Pengadaan Material PLN bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 391.282.200,-
Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 328.165.685,-
Pada Pengelolaan Pengadaan Meterial PLN terdapat Laba sebesar Rp 63.116.515,-
7. JASA GIRO
Dari rekening Bank yang dimiliki Koperasi Pegawai Ri maka Koperasi mendapatkan jasa giro sebesar Rp 4.483.994,-
Pajak dan Administrasi sebesar Rp 4.569.631,-
Dari Pendapatan Jasa Giro Bank terdapar rugi Rp -85.637,-
8. PENDAPATAN LAIN-LAIN
- Pendapatan lain-lain bualan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 55.678.820,-
- Total Biaya dari bulan Januari s/d Desember 2009 sebesar Rp 22.000.000,-
- Pada pendapatan lain-lain terdapat Laba sebesar Rp 33.678.820,-
Permodalan Per 31 Desember 2009
Permodalan terdiri dari:
1. MODAL SENDIRI
Simpanan Pokok Rp 5.926.820,-
Simapanan Wajib Rp 427.709.250,-
Cadangan Rp 1.665.150.704,-
---------------------------- +
Jumlah Modal Sendiri Rp 2.098.786.774,-
2. HUTANG
Hutang Lancar :
Pajak yang harus dibayar Rp 156.814.236,-
Simpanan Sukarela Rp 300.000.000,-
---------------------- +
Jumlah Rp 456.814.236,-
Hutang Jangka Panjang :
Hutang Mobil & Motor Rp 307.869.730,-
Hutang Bank Syari’ah Mandiri
- Koperasi Rp 170.000.000,-
- Anggota Rp 1.786.527.777,-
----------------------- +
Rp 2.264.397.507,-
3. DANA-DANA
Dana Pembangunan Daerah Kerja Rp 123.198.753,-
Dana Sosial Rp 57.870.412,-
Dana Pendidikan Rp 246.554.651,-
Dana Kematian Rp 2.997.500,-
---------------------- +
Rp 430.621.316,-
4. SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2009 Rp 856.849.367,-
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
· Koperasi ini bernama “KOPERASI PEGAWAI PT. PLN CABANG DEPOK” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi.
· Koperasi ini berkedudukan di Kota Depok.
· Koperasi dapat membuka cabang perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuandan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
· Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
· Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
· Kegiatan usaha anggota:
1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota.
3. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
4. Menyelenggarakan usaha dibidang layanan Jasa
5. Bergerak di bidang Perdagangan Umum dan supplier
6. Mengadakan kerjasama dengan BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi
7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi
8. Dan semua bidang usaha lain yang dapat dilakukan oleh koperasi (Koperasi Serba Usaha)
BAB IV
KEANGGOTAAN
· Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
2. Bertempat tinggal di Daerah khusus ibukota Jakarta, Kota Depok, dan sekitarnya.
3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1
4. Telah meyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
· Setiap anggota berhak:
1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak suara yang sama
4. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
5. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
· Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Membayar simpanan wajib
2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
· Keanggotaan berakhir bila:
1. Anggota tersebut meninggal dunia
2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
3. Berhenti atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh pengurus
BAB V
RAPAT ANGGOTA
· Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
· Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi
3. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
5. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
· Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
· Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
· Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
1. Rapat Anggota Tahunan
2. Rapat Anggota Rencana Anggaran Kerja, Pendapatan dan Belanja
3. Rapat Anggota Khusus
4. Rapat Anggota Luar Biasa